Pada tahun 2023 ini banyak sekolah yang masa berlakunya akreditasi sekolah sudah selesai, artinya harus diperbaharui dengan cara mengajukan re akreditasi. Namun ada juga sekolah-sekolah yang diperpanjang akreditasinya. Hal itu telah di sampaikan edaran oleh BASM seperti pada data dibawah ini.
020.-Edaran-Pengisian-DIASedangkan untuk sekolah-sekolah yang masuk kategori re akreditasi maka sekolah yang bersangkutan harus sudah mengajukan re akreditasi paling lambat tanggal 2 Pebruari 2023. Untuk mengajukan re akreditasi, sekolah masuk pada laman http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login. Setelah masuk di laman tersebut, terus isikan username dan passwordnya. Kemudian pilih ajuan, kemudian pilih ya. Setelah itu unggah ajuan akreditasi yang meliputi:
- Mengisi Nama KS, No HP KS, Nama Penangggungjawab akreditasi dan No . Hpnya
- Mengunggah Surat Ajuan Formal
- Mengunggah SK Ijin Operasional (SK Nomenklatur nama lembaga distabilo/ditandai
- Unggah Scan Sertifikat Akreditasi yang terakhir (ukuran maksmal 200kb)
- Isi data KS dan No HP
- Kirim
Untuk data yang diunggah selengkapnya dapat diunduh disini download