KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET, DAN TEKNOLOGI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR, pada suratnya tertanggal 29 Mei 2021 mengeluarkan Pemberitahuan Aktivasi akun belajar.id
Apabila kita sebagai pendidik, admin, PTK, atau peserta didik, maka kita harus mengatifkan akun belajar.id kita agar kita bisa tetap bisa mengakses web www.belajar.id
Apabila kita tidak mengatifkan pada batas yang telah ditentukan maka admin akan menghapus akun tersebut secara permanen atau akan dinonaktifkan secara otomatis. Ayo segera aktifkan akun kita.
Berikut beberapa langkah cara mengaktifkan akun belajar.id kita
- Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui
penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara
tatap muka. - Pengaktifan Akun Pembelajaran belajar.id dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a) masuk
laman mail.google.com; b) mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan
akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang diterima; c) menyetujui syarat dan ketentuan
penggunaan Akun Pembelajaran; dan d) melakukan penggantian akses masuk akun (password) Akun
Pembelajaran. - Apabila Akun Pembelajaran tidak diakses dan tidak diaktifkan oleh peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran
tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis
Surat Edaran Aktifasi Akun belajar.id. unduh disini
Selain itu juga ada
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 6565/B/GT/2020 TENTANG
MODEL KOMPETENSI DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU unduh disini