Kemendikbud telah menerbitkan peraturan untuk mengatur beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beban kerja itu diatur pada Permendikbud nomor 15 tahun 2018. Pada pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.
Permendikbud nomor 15 tahun 2018 unduh
permendikbud_tahun-2018_nomor-15-tentang-pemenuhan-beban-kerja-guru-ks-ps