Beban Kerja Guru, KS dan PS

Berita

Kemendikbud telah menerbitkan peraturan untuk mengatur beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beban kerja itu diatur pada Permendikbud nomor 15 tahun 2018. Pada pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.

Permendikbud nomor 15 tahun 2018 unduh

permendikbud_tahun-2018_nomor-15-tentang-pemenuhan-beban-kerja-guru-ks-ps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *