Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan Bersama Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Untuk keterangan selengkapnya dapat dilihat pada surat edaran berikut:
SKB-HARI-LIBUR-NASIONAL-DAN-CUTI-BERSAMA_0001