Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk naik pangkat pada jenjang yang lebih tinggi. Kenaikan pangkat ini untuk setiap Departemen berbeda. Untuk dinas Pendidikan seperti pada jenjang Sekolah Dasar. Jadi kita harus mengetahui apa yang diperlukan untuk kebutuhan kita naik pangkat.
edaran PAK

