MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA telah menerbitkan peraturan baru yaitu :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK
BAGI GURU DALAM JABATAN
Pada peraturan ini dijelaskan tata cara memperoleh sertifikat guru dalam jabatan.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam
Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berikut lampiran peraturan selengkapnya unduh
2022-Permendikbud-Ristek-nomor-54-Tahun-2022ada juga keterangan lain tentang pengawas sekolah
Materi-Profil-Guru-dan-Kepala-Sekolah