Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada Peraturan itu dijelaskan pada pasal 2 sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini formal;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
b. pendidikan kesetaraan
Untuk lebih lengkapnya tentang Peraturan Pemerintah tersebut dapat dibaca pada keterangan di bawah ini
Salinan-PP-Nomor-57-Tahun-2021