Untuk memasuki tahun pelajaran baru tahun 2022/2023 Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah menerbitkan aturan berupa Juknis dan Domlak untuk Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan tersebut dituangkan dalam KEPUTUSAN BUPATI NGANJUK NOMOR : 421/ 290 /411.301/2022 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KABUPATEN NGANJUK
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah dan atau dari masyarakat bagi calon peserta didik baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Satuan pendidikan meliputi TK, SD, dan SMP;
- Sekolah penyelenggara inklusif adalah satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP negeri/swasta reguler yang dipersiapkan untuk melayani pendidikan khusus bagi siswa berkebutuhan khusus;
- Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah dari sekolah lain yang kelas, jenjang, program keahlian, status, akreditasi yang sama/di atasnya dan tipe/kategorinya
sama/di atasnya; - Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan;
- Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah surat keterangan yang memuat Nilai Hasil Ujian Sekolah;
- Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan kesetaraan;
- Prestasi dalam konteks PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang lebih menekankan pada prestasi peserta didik di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten serta Pendidikan Karakter (baca tulis Al –Qur’an dan bina iman); - Afirmasi dalam konteks PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang lebih menekankan keluarga yang tidak mampu secara ekonomi;
- Perpindahan tugas orang tua/wali dalam konteks PPDB ini adalah penerimaan siswa baru yang lebih menekankan pada perpindahan tugas orang tua/wali yang bekerja di instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan; - Sistem Zonasi dalam konteks PPDB ini adalah penerimaan siswa baru yang lebih menekankan pada jarak/radius zona rumah siswa dengan sekolah dalam satu Kabupaten Nganjuk;
- Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk;
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk;
Untuk peraturan selengkapnya bisa dilihat pada keterangan berikut ini
JUKNIS-PPDB-2022_JADIdocDOMLAK-PPDB-2022_JADIdoc
JUKNIS unduh
DOMLAK unduh