Di Kabupaten Nganjuk, masih banyak sekolah dasar negeri, yang dalam satu halaman terdiri dari beberapa SD. Ada yang satu halaman terdiri dari 2 SD, ada juga yang terdiri dari 3 SD. Seiring dengan perkembangan waktu, banyak juga berdiri sekolah-sekolah dibawah naungan kementerian agama bermunculan. Semestinya ada kesepakatan atau semacam keputusan bersama antara kemdikbud dengan kementerian agama. Misalnya dengan membuat aturan bersama, bahwa apabila sudah ada sekolah yang sederajat, maka boleh mendirikan sekolah lagi dalam jarak 2km atau 5 km. Sehingga tidak akan mematikan sekolah yang sudah lama, yang sudah dibangun dengan biaya yang besar.
Selain itu banyak asumsi pada masyarakat kita, yaitu para wali murid, yang kurang peduli terhadap pendidikan anaknya terutama di sekolah dasar. Mereka menganggap bahwa bila menyumbang sesuatu ke sekolah menganggap bahwa amalnya nanti tidak sampai ke akhirat. Sedangkan kalo anaknya bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah, apabila dimintai jariyah untuk pembangunan gedung dll. maka amalnya akan diterima di akhirat. Dengan fenomena seperti ini, akhirnya Madrasah Ibtidaiyah berkembang lebih pesat daripada Sekolah Dasar. Yang jelas perkembangan sekolah perlu dana. Ditambah lagi dengan jargon pemerintah bahwa sekolah gratis, tidak boleh memungut apapun dari wali murid. Ini yang menambah sekolah Dasar menjadi sangat tertinggal dengan Madrasah. Ini situasi yang terjadi di daerah pedesaan. Kepedulian wali murid terhadap sekolah dasar sangatlah kurang. Mungkin pemerintah perlu memikirkan untuk membuat kebijakan baru.
Dengan keadaan seperti di atas, maka sekolah dasar di kabupaten Nganjuk pun mengalami perubahan dengan diadakannya re grouping, atau merger sekolah yang satu halaman. Ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi persaingan pada saat PPDB dengan tidak sehat. Regrouping sekolah diterbitkan SK Bupati Nganjuk tanggal 2 Januari 2020
sekolah-mergermo-sekolah
SK Penataan Sekolah / Merger unduh disini
Edaran Pengaturan Agenda Surat dan no Sekolah regrouping unduh disini