PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal
mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
- Standar Penilaian pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu. - Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk selengkapnya bisa diunduh dari peraturan tersebut
Untuk mempermudah dalam pengolahan nilai, Bapak ibu bisa menggunakan aplikasi SKL berikut ini:
SKL 2022 unduh