Usul PAK (penetapan angka kredit)

Berita

Usul Penetapan Angka Kredit (PAK) dilaksanakan setiap 1 tahun 2x, yaitu bulan April dan Oktober. Untuk pegawai negeri Usul untuk naik Pangkat merupakan hak setiap pegawai. Namun usulan naik pangkat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Untuk naik pangkat (khususnya guru) didahului dengan usulan PAK. Apabila usulan PAK sudah memenuhi syarat akan diterbitkan PAK. Kemudian dengan PAK itu, dilengkapi dengan berkas yang lain diusulkan untuk menjadi SK tingkat.

Berikut lampiran yang harus dipenuhi untuk usul PAK

KEBUTUHAN-UNTUK-USULAN-PENETAPAN-ANGKA-KREDIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *